Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang digunakan Jadi Usul Inisiatif DPR
Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang tersebut akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh proses yang mana sangat cepat.
Djarot menyatakan RUU Wantimpres sudah ada disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, beliau mempersilakan masyarakat menganggap RUU yang mana diusulkan dan juga disetujui secepat kilat tersebut.
“Coba tanya terhadap para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini,” kata Djarot pada kompleks parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.
Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung telah termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, beliau memohonkan Anggota DPR yang digunakan akan yang dimaksud mendiskusikan revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat di keanggotaan DPA.
“Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah mengkaji amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang dimaksud sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal yang disebutkan menyebutkan presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat lalu pertimbangan terhadap presiden, yang tersebut selanjutnya diatur pada undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU yang disebutkan tiada dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidaklah menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengutarakan RUU Wantimpres berisi pembaharuan nomenklatur nama lembaga bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden mampu memilih ketua lembaga yang disebutkan juga menentukan jumlah total anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di dalam Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan kemudian pertimbangan pada mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga akan datang menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.
Selanjutnya, rute RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Kata Djarot PDIP Soal Revisi UU Wantimpres yang Jadi Usul Inisiatif DPR

