Nama Presiden RI Muncul di tempat Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohon PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri ketika menjadi saksi pada ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali mengenai pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi di tempat lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidaklah dapat kabar, tapi yang dimaksud kalau saya komunikasikan tadi misalnya di dalam sekitaran tambang, publik yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang warga yang tersebut tidak ada berizin, ini yang kita minta untuk ini, bisa saja dibina, misalnya sama-sama masih di IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk berjualan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi masalah nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang digunakan tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika mengedarkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidaklah praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, oleh sebab itu kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang dimaksud mengeluhkan permasalahan tambang ilegal kemudian statement beliau adalah ‘ya itu semua rakyat saya, minta tolong bagaimana langkah yang ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana warga yang tersebut ada di dalam sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang dimaksud dibina agar merekan tidak ada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang mana sifatnya nomaden, warga umum yang dimaksud merek menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.



