Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada hari terakhir pekan (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun bukan hadir alias mangkir pada dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang tersebut diduga perbuatan pidana penggelapan serta penipuan, Pasal 372 KUHP juga 378 KUHP, melawan adanya pemberian informasi yang tidaklah benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang digunakan diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menciptakan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang tersebut yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tiada ada lagi kreditur lain dengan jumlah agregat tagihan di tempat menghadapi Rp500 juta.
Ternyata, tak lama setelahnya permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang tersebut diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang digunakan lebih lanjut dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan perbuatan pidana penggelapan juga penipuan, Pasal 372 KUHP lalu Pasal 378 KUHP, yang dimaksud diduga diadakan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang disebutkan dilaporkan lembaga keuangan yang disebutkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Pusat untuk pengusutan lebih besar lanjut.




