Respons Moeldoko lalu Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada masa kini mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru ketika ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan pada politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya mengatasi tentara ke barak, TNI dilarang terlibat di bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Nusantara (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang dimaksud disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah kemudian komite belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga membantu usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa ketika ini ada beberapa orang anggota TNI yang digunakan membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang juga mencari pemasukan dengan menjadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya ke Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula tentang keperluan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI pada waktu ini bukan sedikit. Salah satunya ialah keinginan biaya lembaga pendidikan untuk anak-anak.
Karena unsur ekonomi serta permintaan itu, Maruli memandang larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI permanen wajib mengikuti apel pagi juga apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit dapat berbisnis lagi, namun memohon warga tak cemas dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya setiap saat mengemukakan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu di dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini mengajukan permohonan warga untuk turut mengawasi rute pembuatan aturan tersebut. Moeldoko memaparkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara bermetamorfosis menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI telah bukan ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang dimaksud akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, dalam sisi lain, Moeldoko tidaklah setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit terlibat melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus kekal profesional.
“Saya secara pribadi tiada setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI terlibat yang miliki yayasan yang digunakan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidak ada ada lagi dalam TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan usaha yang tersebut direalisasikan prajurit yang dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga beraneka kegiatan usaha lainnya. “TNI akan tetap profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha untuk Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan




