Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota Indonesia – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Tanah Air (PP Pordasi) yang memberhentikan banyak pengurus di level pusat kemudian daerah.
Salah satu langkah yang dimaksud diprotes yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiada hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano terhadap Ketua Sektor Pendanaan kemudian Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang dimaksud baru cuma terpilih sebagai Ketua Umum pada munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang tersebut sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang tersebut telah terjadi berakhir masa baktinya tidak ada berhak mengeluarkan juga memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dikerjakan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang dimaksud berani menyuarakan serta menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti diambil dari informasi tertoreh yang digunakan diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku lalu Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tiada luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara lalu Pengprov Sumatera
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal pada waktu Triwatty mengubah program Rakernas dalam DIY pada 9 November 2023, yang mana semestinya rakernas yang dimaksud mengkaji persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang mana diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah berubah jadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang mana ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukanlah perihal dualisme kepengurusan. Situasi ini terbentuk lantaran pada waktu berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tak diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang mana memunculkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade di bawah naungan Institusi Olahraga Planet yang tersebut bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya segera yang mana disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC ke Negara Indonesia yang berubah jadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang dimaksud pada waktu ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang dimaksud tidak ada bisa saja ke intervensi oleh pihak manapun satu di antaranya eksekutif di dalam negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah dilakukan mengirimkan surat untuk Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang mana secara sepihak dikerjakan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya sudah pernah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tak mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang mana diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dimaksud dipertandingkan pada pada Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari aksi Olimpiade di dalam Indonesia, PP Pordasi miliki hak kemudian kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan kebijakan untuk menambah masa berlaku masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang dimaksud diatur di pada anggaran dasar lalu anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi






