Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Jubir Menkeu: Sudah Berlaku selama 30 Tahun

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap pendapat persoalan isu yang menyebutkan bahwa publik akan dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) apabila ingin merancang rumah sendiri dari yang mana semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada 2025.
Dikutip dari cuitan di tempat akun X-nya, @prastow, ia mengungkapkan bahwa pengenaan tarif PPN untuk memulai pembangunan rumah sendiri bukanlah hal yang digunakan baru. Bahkan penetapan PPN yang disebutkan yang disebutkan telah terjadi berlaku sejak 30 tahun lalu.
“PPN berhadapan dengan kegiatan merancang sendiri (KMS) ini sudah ada ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU No 11 Tahun 1994. Jadi, tidak PAJAK BARU. Umurnya sudah ada 30 tahun,” jelas Yustinus dari cuitan di tempat akun X-nya, @prastow, yang dikutipkan MNC Portal Indonesia, Hari Senin (16/9/2024).
Pria yang tersebut akrab disapa Prastowo itu menuturkan, kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab menurutnya, kalau mendirikan rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka memulai pembangunan sendiri pada level pengeluaran yang mirip harus mendapat perlakuan sama.
“Apakah semua kegiatan merancang sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak ada kena PPN,” tegasnya.
“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS cuma 2,2 persen. Hal ini sebab dasar pengenaannya semata-mata 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” pungkas Prastowo.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana meninggikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan maka kegiatan merancang rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang mana semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di area tahun depan.
Hal itu pun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN menghadapi Pertemuan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bahwa besaran tarif pajak apabila mendirikan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang dimaksud pada waktu ini berlaku ialah 11 persen, maka ketika wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12 persen, PPN melawan KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).






