Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen pada PT Jasindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua terperiksa berinisial SHT lalu TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan perkara korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang mana merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.
Pantauan di area lokasi, kedua dituduh telah dilakukan mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lalu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
“Hari ini KPK sudah menetapkan dua terperiksa yaitu SHT selaku Direktur Operasi Perdagangan Eceran PT Jasindo 2013-2018 kemudian 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangunan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers dalam Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dalam perkara ini diduga terdakwa SHT dengan dengan terperiksa TSP telah terjadi mengambil kegunaan dari komisi agen yang dimaksud dibayarkan oleh PT Jasindo untuk PT Mitra Bina Selaras yang tersebut melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga menurunkan keuntungan PT Jasindo yang digunakan merugikan keuangan kenegaraan.
“Untuk keperluan penyidikan juga kecukupan alat bukti penyidik melakukan penjara terhadap dituduh SHT kemudian TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di tempat Rutan kelas 1 DKI Jakarta Timur Fakultas KPK Kav. 4; dan juga Tersangka SHT ditahan di tempat Rutan kelas 1 DKI Jakarta Timur Unit KPK Kav C1,” tambahnya.
Alex mengumumkan keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lalu seterusnya. “Diduga telah terjadi menyebabkan kerugian negara banyak Rp38 miliar para terperiksa disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lalu seterusnya,” jelasnya.




