Nasional

Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di dalam KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan gubernur 2024. Aksi ini dilakukan tak hanya saja di tempat Jakarta.

“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang digunakan diterima Hari Minggu (25/8/2024).

Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dijalankan pada Kantor KPU lalu Kantor KPUD dalam seluruh Provinsi di area Indonesia.

“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers dalam Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).

Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang mana berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang mana tadi berkaitan dengan kampanye pada kampus ya yang digunakan dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi dalam PKPU yang mana lain,” terang Afifuddin.

“Jadi, semua hal yang mana berkaitan dengan kebijakan MK yang katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, pada konteks ini yang dimaksud paling sejumlah kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Related Articles

Back to top button