Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal
Jakarta – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman serta Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tingginya harga tiket pesawat sedang dikeluhkan rakyat akhir-akhir ini. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah penurunan.
Ia menyatakan akan mengevaluasi biaya operasi pesawat dengan mengidentifikasi cost per block hour, atau biaya rata-rata yang dikeluarkan maskapai pada setiap jam penerbangan. Selain itu, akan mengakselerasi pembebasan bea masuk impor tertentu untuk keinginan penerbangan.
“Porsi perawatan berada dalam 16 persen keseluruhan setelahnya avtur,” ucapannya ke laman instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Selasa, 16 Juli 2024.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie memaparkan biaya yang dimaksud dibebankan untuk penumpang bukanlah hanya saja harga jual tiket. Ada beberapa pungutan hingga retribusi juga operasional. “Itu mencakup pembayaran pajak untuk pemerintah juga pengelola bandara,” kata beliau ketika dihubungi 15 Juli 2024.
Ketua Asosiasi User Jasa Penerbangan Negara Indonesia (APJAPI) itu menguraikan komponen pembentuk pertama adalah nilai tiket yang mana ditetapkan oleh maskapai. Selain itu ada tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Lingkungan atau PJP2U yang besarannya berbeda di tiap bandara.
Menurut ia biaya layanan yang dikenal juga sebagai Passenger Service Charge atau PSC ini bisa jadi 30 hingga 40 persen dari harga jual tiket. Belum lagi ada potongan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen.
Beban lain yang dimaksud juga diambil dari tiket penumpang adalah iuran wajib Jasa Raharja. Pada Agustus 2022 untuk penyesuaian biaya akibat kenaikan nilai avtur diterapkan aturan biaya tambahan atau Fuel Surcharge lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022. Berlaku pada tarif penumpang layanan kelas kegiatan ekonomi angkutan niaga pada negeri. Menurut Alvin ini belum direvisi sehingga masuk pada komponen pembentuk biaya tiket ketika ini
Namun, menurut ia harus diteliti unsur biaya lain yang dimaksud memproduksi biaya tiket angkutan udara domestik mahal. Termasuk desain gedung terminal bandara yang dimaksud berorientasi mewah tanpa perhitungkan biaya operasi dan juga perawatan. “Pada akhirnya dibebankan untuk penumpang pada PJP2U atau PSC.
Juga biaya-biaya titipan di nilai tukar avtur seperti Throughput Fee atau biaya infrastruktur penyimpanan materi bakar oleh pengelola bandara. Kutipan persentase pelanggan avtur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga PPN 11 persen terhadap avtur untuk penerbangan domestik. Dan terakhir adalah pajak, bea masuk serta tahapan impor komponen juga suku cadang pesawat.
Artikel ini disadur dari Pengamat Penerbangan Uraikan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal





