Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota Indonesia – Pas foto adalah salah satu dokumen penting pada beragam keperluan administratif, satu di antaranya pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa prasyarat serta aturan tertentu.
Sebelum resmi sebagai suami istri pada waktu akad, calon pengantin harus lebih tinggi dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini telah diatur ke di Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 lalu Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, kemudian rujuk.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai prasyarat serta aturan pas foto untuk pernikahan:
1. Background biru
Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang dimaksud menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang mana tertoreh di Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan terhadap jasa foto yang kamu gunakan untuk menjauhi kesalahan warna.
Jika kamu tidaklah sempat melakukan pemotretan dalam studio, kamu dapat mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa aplikasi mobile foto editor. Beberapa aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, kemudian PhotoRoom.
2. Kenakan pakaian formal
Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja pada waktu pemotretan pas foto nikah, dikarenakan ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.
Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA lantaran batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang tersebut salah satunya pakaian formal juga diperbolehkan.
Untuk warna pakaian, kamu dapat menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk tak memakai baju berwarna biru agar tidak ada sebanding dengan latar belakang pas foto nikah.
3. Jumlah foto yang tersebut dikumpulkan
Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah keseluruhan pas foto nikah yang mana harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang mana terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 serta 2 lembar foto berukuran 4×6.
Rincian jelasnya sebagai berikut:
- Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan serta 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang dimaksud digunakan berukuran 2×3.
- Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang tersebut digunakan berukuran 4×6.
- Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang dimaksud terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan lalu 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan berukuran 2×3
- Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari per individu calon pengantin berukuran 2×3.
4. Gaya rambut dan juga hijab
Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tak masalah, asalkan poni tidaklah menutupi wajah lalu telinga. Rambut harus disisir dan juga ditata dengan rapi. Anda dapat menggunakan pomade untuk tampilan yang lebih banyak rapi lalu keren.
Untuk calon pengantin wanita yang tersebut tidak ada berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda bisa jadi pergi ke salon agar rambut terlihat indah pada pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tidak ada menutupi wajah. Rambut harus digerai, tak diikat, serta mampu ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.
Bagi yang mana berhijab, pastikan bukan menggunakan hijab berwarna biru agar tiada mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.
5. Letak tubuh
Tegap menghadap depan ke arah kamera, tiada boleh miring-miring atau condong ke kanan kemudian ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata sebab cemas akan memantulkan cahaya.
Syarat-syarat lain yang harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.
Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:
- Fotocopy KTP lalu Kartu Keluarga masing-masing dari kedua calon mempelai.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
- Surat keterang untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, serta N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
- Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 setiap 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
- Calon pengantin yang mana berumur pada bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin pendatang tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
- Calon pengantin yang digunakan berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang dimaksud resmi dari Pengadilan Agama.
- Surat Pengantar RT serta RW bagi calon mempelai yang digunakan tidak ada tinggal pada KUA setempat.
- Bagi mempelai yang dimaksud merupakan anggota TNI/POLRI serta sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.
Berkas Pernikahan Campuran WNI serta WNA:
- Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
- Bagi calon pengantin WNA yang digunakan sudah ada menetap selama lebih banyak dari satu tahun ke Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
- Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang tersebut menetap dalam Tanah Air lebih lanjut dari satu tahun.
- Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
- Fotocopy Paspor.
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang bersangkutan
- Semua surat-surat yang mana berbahasa asing wajib diterjemahkan ke di bahasa Indonesia.
Selain pas foto nikah, dokumen administrasi pada menghadapi juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu pada KUA berjalan dengan lancar dan juga tercatat resmi oleh negara.
Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan






