Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

DKI Jakarta – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda diperlukan mengetahui persyaratan dokumen yang tersebut diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang tersebut ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat diwujudkan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun masalah biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang dimaksud Anda buat.
Bagi Anda yang dimaksud belum memiliki paspor, berikut kriteria dokumennya:
1. Paspor untuk pendatang dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat penjelasan pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi pendatang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang dimaksud berwenang bagi yang sudah pernah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang digunakan sudah mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pemukim tua lalu fotokopinya.
- Kartu keluarga lalu fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis kemudian fotokopinya.
- Paspor pemukim tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






