Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
INFO NASIONAL- Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek perkembangan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang mana dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.
Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji mengkaji tindakan hukum dugaan korupsi konstruksi Tol MBZ, tidak ada ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sebanding lain. Dalam tindakan hukum ini, uang Jasa Marga melalui anak perniagaan PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan juga itu juga BUMN. Siapa yang dimaksud diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.
“Jadi tidaklah ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara oleh sebab itu yang dimaksud terima keuntungan yang dimaksud adalah BUMN,” katanya, menambahkan.
Susno juga menegaskan bahwa Jaksa telah dilakukan keliru mengerti akan juga menerapkan hukum dalam pada persidangan ini. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis di fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Saksi Ahli Sektor Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan di perkara korupsi Tol MBZ ini bukan merugikan keuangan negara. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Nusantara (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC bukanlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memaparkan perkembangan jalan tol MBZ tiada menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC. Maka, jikalau ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak ada sanggup dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) sebab pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman juga dari kas perusahaan.
“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji ketika berubah menjadi saksi ke sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dan juga Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi juga Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan tindakan Majelis Hakim.
“Tadi disampaikan Majelis Hakim langkah belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud mau dimasukkan,” kata Aria.
Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan tetap berharap kebijakan yang diselenggarakan hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM dan juga DD. Dasar permohonan kebebasan bagi YM dan juga DD, lanjut Aria, adalah dikarenakan di fakta persidangan yang digunakan disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidaklah ada keterkaitan langsung.
“Jadi dari DD maupun YM bukan terbukti unsur melakukan perbuatan berhadapan dengan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, kemudian jelas yang merugikan negara itu bukanlah PT JJC-nya atau Jasa Marga, dikarenakan belaka bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami status keseimbangan yang digunakan kurang baik serta telah menahun. “Ini sudah ada kami komunikasikan terhadap Majelis kemudian JPU bahwa YM memiliki track record penyakit bawaan. Diabetes, bubungan ginjal yang digunakan hanya sekali 20 persen, juga gangguan mental jantung. Tapi beliau permanen hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.
Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.
“Intinya, yang kita inginkan adalah kebebasan bagi YM lalu DD,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, yang tersebut berpendapat penundaan ini sebab tindakan belum siap.
“Kalau dari kami, telah disampaikan, bahwa bukan ada fakta-fakta hukum yang dimaksud memenuhi prasyarat dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan berperang melawan hukumnya,” kata Supriyadi.
Ia juga meyakini bahwa sikap kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang mana ditarik. Karena ada pihak yang dimaksud ke pada persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi bukan ditindaklanjuti,” kata Supriyadi.(*)
Artikel ini disadur dari Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ




