Melakukan Pertemuan PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar bukan dan juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini dapat dikerjakan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kesehatan Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mana diduga melakukan perbuatan yang dimaksud melanggar hukum di pelaksanaan pelayanan kesehatan yang digunakan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis juga tenaga kesehatan yang dimaksud dimintai pertanggungjawaban berhadapan dengan tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesejahteraan yang dimaksud merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi juga Estetik Negara Indonesia (PERAPI), dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar tidaklah ada lagi muncul kesalahpahaman dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, kemudian Kejaksaan Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk masing-masing instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang melibatkan tenaga medis juga tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 telah dengan tegas melindungi tenaga keseimbangan lalu tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien oleh sebab itu diduga melakukan tindakan berhadapan dengan hukum, aparat penegak hukum tidak ada boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus memohonkan rekomendasi terlebih dahulu terhadap Majelis. Majelis yang dimaksud yang tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan setelah itu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya diwujudkan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang dimaksud berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang digunakan bersengketa. Advokat bisa jadi memberikan nasihat hukum yang tersebut konstruktif didalam serangkaian penegakan hukum terhadap tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI bukanlah berarti tenaga medis dan juga tenaga kebugaran mampu bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang mana diputus bersalah pada 2020-2023, mencatat ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis lalu 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Defense RI, Universitas Terbuka, kemudian Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI






