Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Trilyun untuk Biaya Transisi Daya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani pada International Sustainibility Wadah (ISF) 2024 di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (6/92024).
Oleh dikarenakan itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak juga pengecualian bea masuk guna menggalakkan pera sektor swasta di memperkuat transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran bukan mampu menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya bukan hanya sekali pada hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak belaka itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang digunakan bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatat telah lama menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau dan juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang dimaksud ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia telah lama menerbitkan sukuk senilai Dolar Amerika 7,07 miliar pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan melawan emisi yang ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang digunakan saya katakan, karbon itu dikeluarkan dan juga merekan tidak ada mempunyai ‘identitas’. Jadi kita perlu meyakinkan apa yang tersebut dapat dianggap sebagai kontribusi dari Indonesia, Singapura, Tanah Melayu lalu siapa yang dimaksud harus membayar, kemudian berapa,” tutupnya.




