90 Orang Jadi Korban Penanaman Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
“Sampai dengan ketika ini jumlah agregat korban mencapai 90 orang kemudian diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total total kerugian dari 90 orang yang dimaksud mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di dalam Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar dalam beberapa wilayah dalam Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, kemudian Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham kemudian mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban mengamati iklan pada Facebook tentang trading saham kemudian mata uang kripto.
Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang disebutkan juga kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang digunakan adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, pada komunikasi instruksi singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham kemudian mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke di grup WhatsApp yang mana didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang tersebut mengaku sebagai mentor dan juga sekretaris dari kegiatan bisnis trading saham lalu mata uang kripto dengan nama platform digital JYPRX, SYIPC, dan juga LEEDXS,” kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari usaha trading saham lalu mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap di malam hari yang digunakan diberikan oleh orang yang dimaksud mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% setelahnya bergabung pada usaha trading saham dan juga mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
Namun, pasca itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan pemindahan dana ke beberapa tabungan bank menghadapi nama perusahaan yang mana tertera pada wadah tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 account yang digunakan digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada dalam Indonesia.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan instruksi WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang digunakan berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar dalam wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan juga LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan instruksi WhatsApp kedua yang dimaksud berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang digunakan dimiliki. Korban diwajibkan untuk transaksi pembayaran pajak dan juga fee terhadap media yang dimaksud jikalau ingin melakukan withdraw atau pencabutan uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw pengunduran dana dari akun kripto yang tersebut dimiliki, namun evakuasi dana tak dapat diadakan sehingga para korban menyadari bahwa telah terjadi mengalami penggelapan lalu melaporkan terhadap pihak kepolisian,” katanya.



