Soal PP Kesehatan, otoritas Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing dengan kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah pada men-drive Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak sangat jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di tempat di PP 28/2024 tidaklah ada sebanding sekali pengaturan kesehatan, yang dimaksud ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Kesejahteraan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, dan juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman berhadapan dengan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani juga turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di dalam Indonesia.
Agus meragukan komitmen pemerintah yang mana ingin menjaga kedaulatan negara juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi permintaan ekonomi, justru kalah sejenis kepentingan kebugaran global.
“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing lalu kelompok anti tembakau untuk membunuh sistem ekologi pertembakuan yang mana kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi di area Jakarta, Hari Senin (26/8/2024).
Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Hal ini Isinya
Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor komoditas tembakau serta rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri melawan desain dan juga tulisan.”
Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang digunakan dibuat oleh pemerintah melawan pesanan ormas global anti tembakau.
“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku bidang hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar oleh sebab itu beban biaya produksi yang tersebut melonjak. Sebab, merek harus merancang ulang kemasan secara total yang mana membutuhkan penanaman modal besar dan juga waktu yang tersebut lama. Kalau IHT legal gulung tikar, terhadap siapa jutaan petani tembakau akan mengirimkan daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.
Berdasarkan informasi yang digunakan diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tidak ada menjadi bagian dari ketentuan yang tersebut mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes sanggup menentukan kapan cuma ketentuan itu dikeluarkan.
“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebab desain kemasan termasuk hak kekayaan serta bidang dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.






