Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Energi serta Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji aturan yang dimaksud berhubungan dengan pembatasan materi bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan datang mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu serta belum ada diterapkan. Biar clear, masih pada pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga memohonkan terhadap umum untuk tidaklah berspekulasi apapun sebab aturan masalah BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diberitahukan pada waktu yang tepat. Oleh karenanya ia memohonkan masyarakat untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah perihal penentuan kendaraan atau individu yang digunakan berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan terhadap yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih terhadap saudara-saudara kita yang mana memang benar layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa belaka yang dimaksud masih boleh menggunakan Pertalite lalu Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang digunakan akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tak boleh ngomong, nanti Perpres yang dimaksud baru tidaklah usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di dalam Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dijalankan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau wilayah Ibu kurang komunikasikan ke BPH, sanggup dialokasikan ke wilayah-wilayah yang berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke sektor dan juga sebagainya,” tegas Djoko.






