Bisnis

Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani lalu peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti tentang perlunya pemeliharaan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang mana tidaklah transparan dan juga minim pelibatan sektor terdampak.

Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi tentang bidang hasil tembakau yang mana merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih besar dari 6 jt tenaga kerja di area dalamnya dan juga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan di sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah bukan mampu sembarangan lalu harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang digunakan menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.

“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang digunakan miliki kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja lalu penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa penduduk Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidaklah boleh asal-asalan serta Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang tersebut terdampak,” ujar beliau terhadap media.

Dalam sidang kabinet paripurna dalam Ibu Daerah Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan agar tidaklah menciptakan kebijakan ekstrem yang mana dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang mana kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar

Oleh akibat itu, ia berharap bukan ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang digunakan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak lalu berpotensi merugikan rakyat luas. “Penting untuk menjamin tidaklah ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata beliau pada pengaktifan sidang belum lama ini.

Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tidaklah sanggup disamakan. Di Indonesia, bidang tembakau mengakomodasi tenaga kerja secara signifikan serta miliki jutaan peritel yang digunakan mayoritas dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM). Bagi tukang jualan kecil, item tembakau memberi sumbangan pada pemasukan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik dan juga global ketika ini tidaklah menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang mana tak mempertimbangkan dampak terhadap publik kecil ini dapat memacu meningkatnya pengangguran dan juga mengancam stabilitas perekonomian nasional.

“Perlakuan sembarangan terhadap sektor tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tiada ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button