Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Penjualan Langsung Soroti Sederet Pengaruh Negatifnya

JAKARTA – Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang mana merupakan regulasi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi permasalahan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan pemasaran item tembakau dengan radius 200 meter dari satuan institusi belajar kemudian wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang dimaksud tidak ada memadai serta pelaksanaannya tiada dapat diimplementasikan, dan juga menciptakan kemungkinan praktik pungli dalam lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku bisnis juga berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang dimaksud terhadap penjual kecil juga pekerja. Ia menganggap peraturan yang dimaksud semata-mata fokus pada kebugaran tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil dan juga menghurangi hasil penjualan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kebugaran kemudian dunia usaha di regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, kegelisahan hilangnya pemasukan pedagang kecil juga peritel yang dimaksud nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu dan juga salah sasaran. Imbasnya para pedagang juga peritel yang digunakan selama ini telah terjadi mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK kemudian kemiskinan yang tersebut makin mengkhawatirkan. Oleh akibat itu, kondisi kondisi tubuh ini semestinya bukan dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan juga penerapan zonasi larangan perdagangan barang tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang digunakan semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli barang tembakau juga kurangnya informasi terhadap item tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo telah terjadi menyuarakan perasaan khawatir peniaga ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk meminta-minta adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet kemudian perancangan yang tersebut banyak sekali lubangnya, asosiasi tidaklah pernah diajak diskusi lalu beberapa jumlah kementerian yang digunakan menyetujui dinilai bukan berkaitan secara langsung dengan nasib peniaga ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara ekonomi kemudian kesehatan, di tempat mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan pelaksanaan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang mana efektif serta mempertimbangkan nasib penjual yang digunakan selama ini telah taat pada lapangan,” tutup dia.






