Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap aturan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, sebab perumusannya yang mana minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan di pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak sektor juga mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tak berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi jikalau gagal, kami siap untuk bertindak lebih tinggi tegas,” ujar ia di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok dalam PP Kesejahteraan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tidak ada segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan di tempat jalan dikarenakan kami lebih tinggi suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia pada diskusi media yang digunakan dilakukan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sudah berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, juga sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan melawan poin-poin kebijakan pada PP Bidang Kesehatan maupun RPMK yang tersebut memberatkan pelaku bidang tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes bukan melibatkan serikat pekerja di pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir di jadwal public hearing yang mana diselenggarakan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang digunakan dibuat bahkan lebih banyak ketat juga tak menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang digunakan diatur di Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada sektor rokok juga pekerja yang bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tidaklah terlindungi dengan baik serta terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di area jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang dimaksud menciptakan permasalahan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan item meter dengan jarak 200 meter dari pusat sekolah dan juga tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan perdagangan barang rokok kemudian menghambat perkembangan industri. Sudarto memandang, aturan yang disebutkan akan menekan kelangsungan dan juga pertumbuhan bidang hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang tersebut kemudian dihadirkan pada serial aturan yang dimaksud seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai pada memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan berbagai buruh yang digunakan dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.





