DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bidang Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil kata-kata terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi warga kecil yang dimaksud menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani kemudian peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan otoritas No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang tersebut masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud tiada transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti permasalahan pada proses pembuatan peraturan yang dimaksud dianggap tak melibatkan parlemen serupa sekali. RPMK kemudian PP 28/2024 tiada sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX juga Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada ketika pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah ada melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang tersebut terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK lalu PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan berbagai aspek kemudian aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang tersebut mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, bukan sektoral, dan juga tidak ada menghambat kegiatan publik lalu dunia usaha.
“Kami mendapat berbagai masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan sudah ada melintasi batas wewenang Kemenkes kemudian PP 28/2024 yang mana bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk dalam Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggerakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya akibat membuka prospek beredarnya rokok ilegal pada penduduk serta sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU serta konstitusi, akibat Komisi IX sendiri belum ikut serta pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut mana tidak ada diratifikasi oleh eksekutif Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi lalu keterlibatan pada pembuatan peraturan yang mempengaruhi sektor bidang serta kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memverifikasi bahwa kebijakan yang digunakan diambil tidak ada semata-mata melindungi sektor strategis seperti bidang hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum juga konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api di dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun memohonkan pemerintah untuk memperhatikan lebih besar di dampak dari aturan yang digunakan dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang di memandang kepentingan sektor ekonomi lalu kebugaran masyarakat. Yang tak kalah penting, memverifikasi proses pembuatan peraturan yang tersebut inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari rakyat kecil yang tersebut sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK serta berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX juga Kemenkes sudah ada bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 kemudian RPMK tidak ada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.






