Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut berada dalam ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat telah menyembunyikan akses visa non haji.
“Itu jelas (melanggar) oleh sebab itu secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ada ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk ke tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah serta tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.
Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?
Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak setelahnya cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota komite fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui setelahnya koleganya di dalam DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di struktur Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas otoritas Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Daerah Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 disitir dari Antara.
Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah
Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah pada jumpa persnya ke DKI Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tidaklah legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.
“Semua pihak yang dimaksud tak bertanggung jawab untuk memperkenalkan haji tanpa visa legal itu bukan benar. Kami memerangi tindakan-tindakan serta tahapan ilegal tersebut,” kata Tawfiq pada jumpa persnya sama-sama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.
Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji serta Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar penduduk Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tiada berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman meminta-minta agar jemaah Indonesi yang tersebut tiada mempunyai visa haji, tak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, merekan bisa saja berurusan dengan otoritas setempat.
“Untuk jemaah Negara Indonesia yang tak menggunakan visa haji juga tidaklah miliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang tersebut mendukungnya pada tahun ini, mohon bisa saja mengikuti peraturan yang mana ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di dalam King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, disitir dari laman Kemenag.
Hilman menambahkan, maraknya penawaran inisiatif paket haji dengan visa nonhaji yang mana ditawarkan oleh oknum travel-travel haji ke Indonesi juga bermetamorfosis menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya telah berdiskusi dengan delegasi kementerian haji Arab Saudi dan juga merek mempunyai data hasil investigasi. Fenomena ini menyebabkan Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.
“Ada aturan yang tersebut harus dipatuhi. Ini adalah tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi terhadap masyarakat Indonesi juga terjaga,” katanya.
Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi berhadapan dengan pelanggaran penyelenggaraan visa non haji. Sanksi yang tersebut ditetapkan bisa saja terdiri dari denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Simbol Rupiah 42,8 jt dengan kurs Rupiah 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara dengan syarat dia lalu dilarang memasuki Arab Saudi di jangka waktu 10 tahun.
Artikel ini disadur dari Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji





