Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf juga Dipecat PKB
Jakarta – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur melawan vonis bebas terhadap terperiksa tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman beberapa orang pihak. Pengamat hukum hingga anggota DPRD ramai-ramai mengomentari tindakan hakim yang mana menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur karna dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga adanya kecurangan dibalik tindakan tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang mana diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni pada waktu mengawasi rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga individu yang terjebak penganiayaan Dini Sera Afrianti dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni juga mengkaji ada kejanggalan menghadapi pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal bola oleh sebab itu alkohol bukanlah penganiayaan yang mana dijalankan Ronald Tannur.
“Aneh kalau perlakuan yang mana diwujudkan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal lantaran alkohol’,” ucapnya.
Sahroni lantas sampai mengutuk hasil tindakan majelis hakim PN Surabaya yang disebutkan sebagai suatu preseden buruk penegakan hukum dalam Indonesia. “Preseden buruk yang dimaksud berjalan pada republik ini, dalam PN Surabaya,” ucapnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga tak sependapat dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya hal yang dimaksud bermetamorfosis menjadi catatan buruk penegakan hukum tindakan hukum kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur sudah pernah mencederai memberikan hak melawan keadilan penderita lalu keluarganya,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 diambil dari Antara.
Tiga hakim PN Surabaya yang mana menangani perkara Gregorius Ronald Tannur sekarang sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pelapor adalah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti yang menjadi penderita penganiayaan Ronald Tanur.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, memaparkan materi pelaporan berhubungan dengan sifat juga etika hakim di rute persidangan. Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada ketika bersidang, bukan adil (adil), kata Dimas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung, DKI Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Di samping ramainya kecaman dari berubah-ubah pihak terhadap putusan PN Surabaya yang dimaksud juga diduga melakukan kecurangan. Mantan aggota DPR dari fraksi partai PKB Edward Tannur yang digunakan juga merupakan ayah terduga pelaku sempat mengajukan permohonan maaf melawan tindakan hukum yang digunakan menjerat putranya. Dia juga mengaku akan menyerukan sepenuhnya serangkaian penegakan hukum terhadap aparat yang mana berwenang.
“Saya menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban,” kata Edward pada konferensi pers di dalam Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti diambil dari Antara.
Sejak tindakan hukum anaknya sibuk diperbincangkan, lanjut Edward, ia mengaku telah ditegur oleh partainya agar tak melakukan intervensi hukum.
“Waktu itu saya bilang ke partai, saya tidak tipe pemukim yang tersebut berpura-pura. Kalau A, maka saya katakan A. Saya tidak ada mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut telah lama melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah ada tidaklah dipercaya oleh pemukim lain. Ini adalah soal,” ujar Edward.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah dilakukan memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di dalam DPR sekaligus bermetamorfosis menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang digunakan diterima Ronald Tannur pada persoalan hukum terjadinya dan juga pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah ada dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo pada rapat audiensi DPR dengan keluarga korban.
TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Ayah Dini Tuntut Keadilan, Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan dari DPR
Artikel ini disadur dari Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf dan Dipecat PKB






