SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Negara Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024
Jakarta – Serikat Buruh Migran Nusantara (SBMI) juga Solidaritas Perempuan mencatat sepanjang 2019 sampai dengan 2024, lebih tinggi dari 1.800 warga buruh migran Negara Indonesia terindikasi kuat sebagai orang yang terluka aktivitas pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan perkara Solidaritas Perempuan bahkan menyampaikan ada peningkatan tren migrasi nonprosedural dalam sektor pekerja informal sebesar 87 persen.
Dalam risetnya, SBMI mengungkapkan adanya kesenjangan antara Protokol Palermo lalu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di hal pembuktian eksploitasi. Perbedaan ini menunjukkan perlunya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO ke Indonesia.
“Negara harus lebih lanjut penting pada menangani perbuatan pidana perdagangan khalayak (TPPO),” kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno pada penjelasan tertulis, disitir Kamis, 1 Agustus 2024.
Hariyanto mengemukakan pemerintah harus meningkatkan pengawasan, penindakan, lalu pemulihan untuk meminimalisasi perkara TPPO. Dia mengimbau jangan semata-mata menindak eksekutor ke lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pemegang kendali dalam balik kejahatan ini. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang mana terorganisasi dan juga membutuhkan pendekatan yang mana komprehensif untuk penanganannya.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 88,4 persen orang yang terdampar perdagangan pemukim adalah perempuan, dengan 91 persen pada antaranya dewasa, 95 persen mengalami eksploitasi kerja paksa kemudian 5 persen mengalami eksploitasi seksual. Pada 2023, ada 344 persoalan hukum perdagangan orang, dengan 76 persen orang yang terluka laki-laki lalu 24 persen perempuan.
Pada 2024, Negara Indonesia memang benar naik ke tier 2 pada laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS, setelahnya sebelumnya berada di dalam tier 2 watchlist. Hal ini mencerminkan perbaikan di perlindungan, pencegahan, kemudian penuntutan perkara TPPO.
Meskipun begitu, masih ada 14 rekomendasi prioritas, seperti revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 untuk menghapus persyaratan demonstrasi kekerasan, penipuan, atau pemaksaan pada perdagangan seks anak. Indonesi juga masih harus meningkatkan upaya penyelidikan serta penuntutan terhadap kejahatan perdagangan manusia.
Selanjutnya baca: 7 Tuntutan ke eksekutif
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024





