Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan gubernur 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia akibat telah dilakukan memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 telah terjadi bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang aturan partai atau gabungan partai yang tersebut dapat mengusung calon pada pemilihan gubernur 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait ketentuan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun kemudian calon bupati kemudian duta bupati 25 tahun pada pada waktu pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang sudah berjuang untuk tetap memperlihatkan tegaknya demokrasi,” ujar Rieke di keterangannya dikutip, Mulai Pekan (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang tersebut sudah mengawal juga berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, dan juga budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan juga anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, juga KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf berhadapan dengan segala kekurangan sebagai delegasi rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Hari Senin 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.



