Organisasi Konservasi Memenangkan Gugatan melawan Pencabutan Izin KLHK
Jakarta – PT Rimba Raya Conservation semringah lantaran gugatan dia dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. Gugatan yang dimaksud berisi permohonan pembatalan menghadapi langkah Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang digunakan mencabut konsesi restorasi ekosistem Rimba Raya seluas 36.331 hektare ke Wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah kabar baik untuk kami, dikarenakan gugatan kami dikabulkan di PTUN,” kata kuasa hukum Rimba Raya, Edbert Budiwiyono, untuk Tempo pada Senin, 15 Juli 2024. Putusan yang dimaksud dibacakan oleh majelis hakim yang digunakan dipimpin oleh Lucya Permata Sari selaku Hakim Ketua, bersatu dua Hakim Anggota yakni Himawan Krisbiyantoro kemudian Febrina Permadi.
Edbert belum menjelaskan secara rinci bagaimana pertimbangan hakim mengungguli gugatan Rimba Raya. Menurut dia, dokumen putusan lengkap akan diserahkan di kemudian hari. Para pihak diwajibkan hadir untuk mengambil putusan. “Nanti saya kabari setelahnya dapat putusan hard copy-nya.”
Sebagai gambaran, KLHK sebelumnya mencabut izin restorasi ekosistem PT Rimba Raya Conservation melalui penerbitan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1028 Tahun 2023. Surat yang disebutkan diteken oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar pada 15 September 2023. Kasus ini kemudian mencuat ke rakyat ketika KLHK menimbulkan siaran pers pada 2 Maret 2024 melawan dugaan pelanggaran perdagangan karbon yang digunakan dilaksanakan oleh Rimba Raya.
Dalam keputusannya, menteri menyertakan empat tuduhan sebagai dalih pencabutan konsesi. Pertama, Rimba Raya dinilai telah lama memindahtangankan izin restorasi sistem ekologi untuk pihak ketiga melalui pelimpahan hak kepemilikan, pengelolaan, serta pemasaran tanpa persetujuan menteri. Menurut menteri, Rimba Raya justru memperdagangkan karbon melalui proyek The Rimba Raya Biodiversity Reserve (RRBR) sehingga dianggap melanggar banyak ketentuan, seperti Peraturan otoritas Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemanfaatan kawasan hutan.
Masalah kedua, operasi perdagangan karbon yang dikerjakan Rimba Raya disinyalir melebihi areal konsesi yang dimaksud dimiliki Rimba Raya. Ketiga, perusahaan sudah diberi peringatan serius pertama pada 20 Mei 2021 serta kedua pada 21 September 2021 berhadapan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Keempat, pembayaran pendapatan negara bukanlah pajak (PNBP) dinilai tidaklah sesuai dengan perundang-undangan.
Pada Sistem Berita Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, dijelaskan putusan mengabulkan seluruh pokok perkara yang dimaksud diajukan Rimba Raya. Di antaranya mengabulkan pembatalan tindakan menteri serta mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang digunakan sebelumnya diteken Siti Nurbaya Bakar. Menghukum tergugat membayar perkara senilai Mata Uang Rupiah 372 ribu. Putusan ini mirip seperti isi putusan sela yang mana sempat dibacakan pada 13 Juni 2024.
Tempo berupaya memohon penjelasan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha ihwal kekalahan kementeriannya pada gugatan di dalam PTUN Jakarta. Konfirmasi juga dikerjakan melalui pelaksana tugas Kepala Biro Humas KLHK Nuke Mutikania. Namun keduanya tidaklah memberi penjelasan. Adapun Koordinator Publik Anti Korupsi Tanah Air (MAKI) Boiyamin Saiman yang dimaksud sempat berubah jadi pihak intervensi membenarkan bahwa KLHK kalah serta akan menyiapkan rencana banding.
Muasal Sengkarut Izin Restorasi dalam Rimba Raya
Rimba Raya Conservation mendapatkan izin restorasi lingkungan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 dengan luasan 36.331 yang tersebut diteken pada 5 Maret 2013. Lokasinya berada tepat dalam pinggir Taman Nasional Tanjung Puting yang tersebut berfungsi sebagai zona penyanggah kawasan konservasi. KLHK sempat mengubah luasan pada Oktober 2013 bermetamorfosis menjadi 37.151 hektare kemudian terakhir seluas 36.953 hektare pada Januari 2018.
Ketika izinnya dicabut sepihak, Rimba Raya beringsut dengan mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta pada 24 Januari 2024. mereka itu memohon agar kebijakan KLHK dibatalkan. Sidang berlangsung lebih banyak dari 18 kali.
Merujuk laporan Majalah Tempo Edisi 23 Juni 2024, bertajuk: “Berebut Konsesi Korporasi Restorasi Ekosistem”, KLHK sempat menghadirkan Hasan Efendy, seseorang penjabat Kepala Desa Baung, Seruyan Hilir, Daerah Seruyan. Tindakan Hasan berubah menjadi saksi yang tersebut membela KLHK di persidangan. Hasan menjelaskan desanya yang mana beririsan dengan areal konsesi Rimba Raya juga tak berdampak khasiat bagi masyarakatnya.
Kepada Tempo, sebelum ditunjuk sebagai saksi, Hasan mengakui sempat ada penjaringan terhadap 14 kepala desa pada sekitar konsesi untuk menjadi saksi KLHK pada meja hijau. Proses pemilihan dikerjakan oleh Ovi Anggraini Setiyasari yang tersebut mengaku sebagai utusan KLHK. “Dia memohonkan saya menimbulkan surat pernyataan mengenai dampak adanya Rimba Raya,” ucap Hasan ketika dikonfirmasi Tempo.
Ovi Anggraini Setiyasari merupakan karyawan PT Bumi Carbon Nusantara. Korporasi yang dimaksud mempunyai kaitan dengan PT Infinite Earth Nusantara, yang disinyalir akan mengambil alih konsesi Rimba Raya. Namun Ovi tak pernah merespons konfirmasi Tempo menghadapi tuduhan sebagai perwakilan perusahaan membantu KLHK di memobilisasi saksi yang digunakan dihadirkan di dalam persidangan.
Direktur PT Infinite Earth Nusantara, Wisnu Tjandra, menjelaskan bahwa perusahannya merupakan bagian dari Infinite Earth Limiited, berbasis di dalam Hong Kong, yang digunakan sebelumnya kerja serupa dengan Rimba Raya untuk perdagangan karbon. Ketika KLHK menimbulkan aturan perdagangan karbon pada 2022, perusahaannya mendaftarkan diri melalui Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“PT Infinite Earth Nusantara berubah jadi first mover yang dimaksud mendaftarkan ke SRN PPI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum kemudian peraturan Indonesia,” kata Wisnu. Adapun terkait berhadapan dengan pencabutan izin yang dialami Rimba Raya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rimba Raya. “Kami pun menyayangkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan sebagaimana pencabutan izin oleh KLHK.”
Wisnu sempat membantah tuduhan bahwa perusahaannya sempat membantu KLHK untuk memobilisasi kepala desa agar bersaksi pada persidangan untuk membela Kementerian Kehutanan. Perusahaannya juga membantah berniat mengambil alih izin yang digunakan dimiliki Rimba Raya di dalam Seruyan. “Mengingat bahwa Infinited Earth Limited adalah mitra dari PT Rimba Raya Conservation yang digunakan secara bersatu mempunyai kepentingan agar bidang usaha kekal dapat terus berjalan baik.”
Artikel ini disadur dari Perusahaan Konservasi Memenangkan Gugatan atas Pencabutan Izin KLHK






