Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang mana beredar di area media sosial terkait BBM Pertalite yang dimaksud tidaklah akan dijual lagi di tempat SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tidak ada ada (penghentian),” jelas pria yang digunakan akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha di Bermitra serta Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dimaksud diselenggarakan di dalam Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang pada saat ini tidak ada dijual lagi di area beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan transaksi jual beli BBM yang miliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang mana pada waktu ini sedang dijalankan pemerintah yaitu menyokong jumlah total pendaftar dalam MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidaklah ada penghentian , oleh sebab itu kita sedang mengupayakan registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya warga pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti dapat mendapatkan alokasi subsidi yang mana sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga melakukan konfirmasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di area 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina dalam seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohonkan rakyat tidak ada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite pada setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia di tempat setiap wilayah, kalaupun ada yang mana bukan menjual, itu cuma sekitar 3% dari total SPBU pada seluruh Indonesia,” jelas Heppy pada keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang mengirimkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang mana tidaklah mengirimkan Pertalite mayoritas berada pada lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, bukan dilewati jalur transportasi rakyat lalu juga berlaku untuk SPBU baru.






