Larangan Paskibraka Berhijab Dinilai Diskriminatif, Muhammadiyah Minta Aturannya Dicabut

JAKARTA – PimpinanPusat ( PP) Muhammadiyah menyayangkan adanya larangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. Muhammadiyah pun memohon aturan yang dimaksud dicabut.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada akun X-nya yang tersebut dilihat Kamis (15/8/2024).
Abdul Mu’ti menilai pelarangan yang disebutkan merupakan tindakan yang digunakan diskriminatif. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan Pancasila dan juga kebebasan beragama.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang mana bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, juga hak asasi manusia,” tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak ada memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan terhadap BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah terjadi dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga juga merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah pernah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian serta sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut serta sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan serta hanya saja dijalankan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pengaplikasian jilbab serta BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh lalu taat pada konstitusi,” pungkasnya.





