Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan melawan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan hasil tembakau pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang digunakan menjadi sorotan di area antaranya zonasi larangan perdagangan juga iklan luar ruang juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk barang tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang disebutkan mengakibatkan polemik kemudian ketidakpastian berupaya bagi para pelaku bisnis pada berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi lapangan usaha hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang dimaksud berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan partisipasi yang digunakan unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati di mengambil kebijakan serta meninjau kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang tersebut berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, sektor tembakau mengakomodasi jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang kemudian peritel, hingga lapangan usaha kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di dalam Indonesia tak bisa saja semata-mata mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengawasi terdapat proses yang mana tak tepat di proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Kongres Pers terkait PP No. 28/2024 dan juga RPMK pada Kantor APINDO, dikutipkan Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pada kegiatan yang dijalankan di tempat kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi juga merespons keluhan bidang hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau bukan hanya sekali pelaku usaha, tetapi mata rantai sektor ekonomi kemudian budaya sektor hasil tembakau yang dimaksud sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi hasil tembakau pada RPMK akan memberikan dampak kritis berhadapan dengan kebijakan yang digunakan makin eksesif juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tak memasarkan barang tembakau terhadap anak-anak sebab selama ini pihaknya telah lama berazam mengurangi akses pembelian komoditas tembakau di area bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah lama patuh terhadap negara lalu terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai lapangan usaha hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini sektor hasil tembakau terus terhimpit kemudian terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai sektor yang mana memiliki eksternalitas, bidang hasil tembakau selama ini telah dilakukan mengikuti regulasi lalu mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga pada waktu ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang digunakan cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.
Benny juga mengungkapkan kebijakan CHT yang sudah pernah diimplementasikan selama ini telah terjadi menekan sektor setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 dan juga RPMK, maka akan lebih banyak besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini sektor hasil tembakau sendiri dinilai sudah pernah tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang di perumusan aturan zonasi larangan jualan serta iklan item tembakau juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya sekadar sudah ada cacat, maka kontennya pasti menjadi bukan baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang dimaksud perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan perdagangan 200 meter, iklan, serta aturan turunan yang mana lebih banyak mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tidaklah memunculkan identitas brand kemudian makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.





