Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah lama mengakibatkan pro lalu kontra di kalangan rakyat kemudian pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia yang mana memungkinkan prajurit TNI terlibat di kegiatan perusahaan mengakibatkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI pada perusahaan dapat membantu kesejahteraan prajurit dan juga meningkatkan kontribusi ekonomi. Namun, para penentang khawatir hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang dimaksud membinasakan profesionalisme TNI serta membuka prospek penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid mencela lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil di mengawasi anggota TNI yang digunakan berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak dapat diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang tersebut akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan hanya lah,” ujar Usman seusai pertandingan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, lalu tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya hanya sekali menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman pada banyak lahan milik swasta. Praktik perusahaan itu masih berjalan walau ada larangan. “Lihat sekadar kalau dalam Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung perihal keinginan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI pada waktu ini tiada sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena faktor kegiatan ekonomi serta keperluan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI kekal wajib mengikuti apel pagi kemudian apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang mana menolak dan juga mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis pada inovasi aturan itu.
“Tentu cuma itu tak boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri memandang bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang keliru. Menurut dia, TNI harus masih berada di dalam pertahanan serta keamanan. Lebih dari itu, TNI miliki pengaruh besar dalam keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata kemudian beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis sejenis dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia mengumumkan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang digunakan besar bagi militer untuk masuk ke ranah ke luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang tersebut terlalu luas untuk militer masuk ke di globus perekonomian serta politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Sektor Sinkronisasi Hukum juga HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa jadi mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi


