Praktisi Hukum Sebut DPR dan juga pemerintahan Tak Ikuti Putusan MK dikarenakan Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persyaratan usia calon kepala area harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pemilihan gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang dimaksud menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Pusat Kota (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mana mengatur ketentuan usia calon kepala tempat dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tidaklah mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah dilakukan terjadi di dalam Indonesia apalagi MA yang digunakan sejajar dengan MK di lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang digunakan jelas lalu tegas, agar bukan muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR kemudian pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga pemerintahan tiada mengikuti arahan MK dikarenakan putusannya tidaklah tegas serta kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada telah dekat dan juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan mengenai persyaratan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di dalam treatement dengan langkah masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Individu tidaklah punya tangan masih bisa saja hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih lanjut analoginya begitu,” pungkasnya.





