Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Penyertaan Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin revisi aturan yang digunakan akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya akibat itu menurut saya penting lantaran tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang digunakan dilakukan di area DKI Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Daya serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian material bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada ada di area tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di tempat pembahasan dalam level saya, di dalam eselon 1 sudah ada selesai, sudah ada dibahas di area levelnya Pak Menteri sudah ada selesai, di tempat Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui dalam Kementerian ESDM, Jakarta, hari terakhir pekan (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat sama-sama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas.
Pertama, pemerintah ingin substansi bakar yang digunakan didistribusikan ke publik itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, pada pada revisi perpres tersebut, kita ingin menjamin tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya saja itu belaka yang digunakan bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang tersebut mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang digunakan berhaknya siapa, yang tidaklah berhaknya siapa, itu kan sejumlah pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih lanjut melakukan konfirmasi saja, yang tersebut tidak, yang tersebut ini, yang dimaksud boleh, yang mana itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.






