Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di tempat Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang tersebut mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah terjadi diperbarui dengan tampilan yang dimaksud tambahan lengkap lalu modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di area luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui pada beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang tersebut dilaksanakan merupakan langkah maju Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini tiada terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang mana membuatnya lebih tinggi informatif. Salah satu yang tersebut paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang mana diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan juga Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat juga tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan kemudian alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk memverifikasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menghasilkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan rakyat lalu petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang dimaksud tertera pada pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah pernah diakui di tempat beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang mana ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, kemudian Singapura. Namun, di area Singapura, SIM Indonesia belaka berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, serta setelahnya itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara di dalam Malaya juga harus miliki SIM Internasional yang tersebut masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga sanggup mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di dalam negeri jiran.





