PMI Proses Produksi Indonesia Turun, Menperin Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Laporan S&P Global mengumumkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Agustus 2024 kembali merosot dari kedudukan Juli 2024. PMI manufaktur Indonesia tercatat 48,9 atau turun 0,4 poin dari Juli 2024 yang tersebut sebesar 49,3.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Agustus 2024 dipengaruhi oleh penurunan pada output kemudian kemudian permintaan baru yang tersebut paling tajam sejak Agustus 2021. Permintaan asing juga turun semakin cepat hingga paling tajam sejak bulan Januari 2023.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Industri (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutnya sebagai hal wajar. Ia menilai, fenomena ini akan terus terjadi apabila Kementerian dan juga lembaga lain tak juga menerbitkan kebijakan yang digunakan efektif.
“Sekali lagi kami bukan kaget dengan kontraksi tambahan pada lapangan usaha manufaktur Indonesia. Penurunan nilai PMI manufaktur bulan Agustus 2024 terjadi akibat belum ada kebijakan signifikan dari Kementerian/Lembaga lain yang mampu meningkatkan kinerja bidang manufaktur,” katanya, Hari Senin (2/9/2024).
S&P Global juga menyebutkan adanya pelemahan jualan yang menyebabkan peningkatan stok barang jadi selama dua bulan berjalan. Menperin mengungkapkan bahwa melemahnya jualan dipengaruhi oleh masuknya barang impor hemat pada jumlah keseluruhan besar ke pangsa di negeri khususnya sejak bulan Mei 2024.
“Adanya barang impor terjangkau menghasilkan publik lebih lanjut memilih produk-produk yang disebutkan dengan alasan ekonomis. Hal ini dapat menyebabkan sektor di dalam di negeri semakin menurunkan jualan produknya dan juga utilisasi mesin produksinya,” ujarnya.
Menambahkan pernyataan Menteri, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengumumkan para pelaku sektor mengamati perkembangan penerapan aturan oleh pemerintah. Hal ini dapat berpengaruh pada perlambatan ekspansi pada subsektor industri.
“Misalnya, pada bidang makanan juga minuman, para pelaku perniagaan nampak menahan diri dengan adanya rencana pemberlakuan cukai untuk minuman berpemanis di kemasan,” katanya.
Begitu juga dengan ketidakjelasan isi data 26.415 kontainer dari Kemenkeu yang dimaksud sampai ketika ini belum menemukan titik terang. Menurutnya, Kemenperin pada waktu ini belum bisa jadi menyusun kebijakan atau langkah-langkah mengantisipasi banjirnya pangsa domestik oleh barang jadi impor tersebut.
“Kemenko Perekonomian memang benar telah dilakukan memfasilitasi pertemuan antar Kementerian/Lembaga terkait, namun realisasi datanya masih belum ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, importir juga semakin mempercepat proses impor barang jadi untuk mengantisipasi pemberlakuan kebijakan pembatasan impor ke depan, seperti pemberlakuan BMAD, Lartas, atau pengalihan pintu masuk barang impor untuk tujuh komoditas ke tiga pelabuhan Indonesia Timur, yaitu Pelabuhan Sorong, Bitung, serta Kupang.






