Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati pada Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang tersebut jadi solusi hemat kemudian ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang dimaksud dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang tersebut populer. Tidak semata-mata populer di area kalangan warga umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di area Indonesia, sehingga banyak yang tersebut belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang tersebut berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang mana dijual dengan tarif sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menurunkan PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya sekali perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 cuma sekitar Rp33,000. Hal ini tentu sangat lebih lanjut hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan biaya yang digunakan sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)





