PKPU Sesuai Putusan MK, Pemilihan Kepala Daerah 2024 Diharapkan Luber juga Jurdil

JAKARTA – pemilihan kepala daerah 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan juga rahasia, jujur dan juga adil. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun tentang Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Kepala Daerah 2024 dinilai sudah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU/XXII/2024.
“Sekarang sudah ada diakomodir tentu tidaklah ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan juga rahasia, jujur serta adil,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus untuk wartawan, Hari Senin (26/8/2024).
Dia berharap rakyat menjadi pemilih yang digunakan cerdas dan juga mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu merancang daerahnya agar lebih lanjut baik. “Jadilah pemilih cerdas, jangan sebab kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang sanggup mengubah daerahnya ke arah lebih besar baik bagaimana masyarakatnya adil dan juga makmur sejahtera,” kata legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR sudah memulihkan muruah DPR yang digunakan tercoreng akibat adanya kebijakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mana mengamini kebijakan Mahkamah Agung (MA) hingga memantik emosi masyarakat. Maka itu, warga diminta untuk mengawal pilkada di tempat daerahnya masing-masing.
“Kita berharap penduduk tak apatis, penduduk tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap pelaksanaan dari rekrut yang dimaksud dijalankan parpol untuk melakukan kontestasi pada pilkada ini,” pungkasnya.





