Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi pasca menyarankan agar para wanita yang mana bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan terhadap mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga juga sikapnya terhadap pembayaran tunjangan setelahnya perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar pribadi wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang mana dimiliki kemudian tiada dimiliki oleh pria, kemudian apa yang digunakan dimiliki juga tiada dimiliki oleh wanita, sebab tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, beliau akan diminta untuk membayar tunjangan sebab beliau berkontribusi di proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan di area Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang dimaksud sedang pada pembahasan, dan juga harus ada semacam keseimbangan dan juga keadilan pada kesulitan tunjangan. Pernyataan menteri yang disebutkan memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang dimaksud menyoroti bahwa di tempat bawah hukum Islam pria membayar tunjangan setelahnya perceraian, kemudian wanita muslim yang tersebut sudah ada menikah tidaklah diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.





