Nasional

Respons MUI dan juga Dosen UIN Ibukota Indonesia menghadapi Pembentukan Pansus Haji DPR

JakartaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja tim haji yang dimaksud memicu terbentuknya panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji pada 9 Juli 2024. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengklaim para tim haji tahun ini sudah ada bekerja dengan baik, apalagi jemaah juga mengapresiasi kinerja tim haji.

“Saya mengamati (penyelenggaraan ibadah) haji tahun ini jarak jauh lebih banyak baik dari tahun kemarin. Hal ini usai saya berdiskusi lalu tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana juga pelayanan,” kata pria yang tersebut akrab disapa Buya Anwar itu di penjelasan tertoreh pada Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.

Karena itu, Anwar menuturkan penilaian yang dimaksud menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal senada disampaikan dosen Fakultas Syariah juga Hukum UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta Mustolih Siradj. Dia menyebutkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.

“Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini sangat jauh lebih lanjut baik jika dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Mustolih.

Dia berpendapat, apabila masih ada kekurangan, hal itu manusiawi dan juga berubah menjadi pekerjaan rumah yang tersebut harus diselesaikan segera secara bersama-sama. Mustolih pun menyoroti isu yang tersebut mencuat pada waktu ini persoalan transformasi atau pembagian kuota haji 2024 berjumlah 241 ribu pemukim untuk haji reguler kemudian khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).

Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, teristimewa pada Pasal 8, Pasal 9, juga Pasal 64, kata dia, yang digunakan dikerjakan oleh Kemenag tak salah. Dalam pasal tersebut, kata dia, perihal pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya telah dijalankan oleh Kemenag, satu di antaranya pembagian tambahan kuota haji.

“Secara regulasi, Kemenag tiada salah. Dari aspek regulasi aman,” ucapnya.

Dia menegaskan permasalahan haji tak masuk kategori persoalan mendesak, strategis, juga berdampak luas, yang dimaksud menyebabkan situasi sangat penting sehingga penting ditangani secara komprehensif, utamanya jikalau mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan juga DPD (UU MD3).

Menurut dia, secara substansial masih sejumlah isu lain yang dimaksud tambahan menggelisahkan masyarakat dan juga DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut, seperti persoalan hukum judi online, kecurangan daring, hingga pencurian data pribadi.

Selanjutnya, Muhammadiyah berharap pansus bekerja untuk perbaikan ibadah haji…

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Tanggapan MUI dan Dosen UIN Jakarta atas Pembentukan Pansus Haji DPR

Related Articles

Back to top button