Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise
Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji juga Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Tanah Air (Kemenag RI) Hilman Latief menyampaikan kesiapannya menghadapi Pansus Haji. “Kemenag tentu belaka mempersiapkan sebaik-baiknya berubah-ubah penjelasan yang digunakan dipinta bila sudah ada jelas agendanya,” Kata Hilman untuk Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Dirjen PHU yang disebutkan juga sudah menyiapkan dokumen pendukung yang mana diperlukan untuk menjawab dugaan-dugaan Tim Pengawas Haji, perihal penyelewengan kuota haji. Adapun dokumen tersebut, antara lain ialah bukti hasil komunikasi dengan pihak Arab Saudi, juga dokumen yang mana menjelaskan kenapa kebijakan alokasi kuota tambahan ini muncul.
Misalnya seperti nota kesepahaman atau MoU yang tersebut ditandatangani Menteri Agama Republik Indonesi lalu Menteri Haji Arab Saudi setelahnya pernyataan pembagian kuota. Pihak PHU, kata hilman, sudah ada berupaya berinteraksi dengan DPR sejak awal. Hanya sampai waktu penyelenggaraan haji tiba, rapat kerja yang dimaksud belum terlaksana.
Menurut Hilman, upaya komunikasi perihal beragam dinamika persiapan haji telah direalisasikan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah ada bersurat resmi memberitahukan situasi ini untuk Komisi VIII.
Namun, Hilman menegaskan bahwa pihaknya menghargai apa yang dimaksud telah ditetapkan DPR. Kemenag akan mengikuti setiap tahapan prosesnya. “Meskipun sedikit banyaknya menyebabkan kita surprise,” Ucap dia.
Adapun DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji.
Dia memaparkan ada 35 anggota DPR dari lebih banyak dua fraksi yang mana melakukan penandatanganan pembentukan pansus haji ini. Selly mengutarakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah berubah jadi dasar pembentukan pansus.
Ia mengungkapkan penatapan kemudian pembagian kuota haji tambahan tiada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji serta Umrah, teristimewa pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga tindakan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang juga tidak ada sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Rekam Jejak Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang dimaksud Kini Pimpin Gerindra Kaltim
Artikel ini disadur dari Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise





