Ibukota Indonesia –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang dimaksud sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang mana sibuk di dalam kalangan komunitas Muslim.
Sebelum mendiskusikan topik ini lebih besar lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang tersebut dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," banyak dibaca untuk memperoleh berkah lalu memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari beragam sumber resmi juga pandangan ulama serta ahli fiqih, wanita yang mana sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun di kondisi haid, wanita permanen diperkenankan untuk berdoa lalu membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain pada Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang digunakan mampu dijalankan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama juga ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang tersebut sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat juga puasa. Selain itu, merekan juga tak diperbolehkan memegang atau menyentuh juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar pada Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang mana sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian pada status tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat semata-mata berdzikir semata untuk memuji Allah SWT atau semata-mata membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang dimaksud tidaklah berubah menjadi kesulitan jikalau hanya saja membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir dan juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang dimaksud bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang dimaksud tidaklah mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang dimaksud adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang tersebut sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi merekan yang sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin mempertahankan hafalannya agar kekal terjaga.
Namun apabila telah terjadi selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang digunakan mu’tamad di Mazhab Maliki di berada dalam adanya pendapat lemah yang mana membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat bukan di keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i miliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang tersebut sedang haid.
Imam An-Nawawi pada kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang tersebut singkat tidak ada akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghormatan juga pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mana bernuansa dzikir kemudian doa dengan kriteria bukan berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an pada hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa kata-kata juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang telah lama dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang digunakan sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang disebutkan tidak ada panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, akibat membaca sebagian dari satu ayat tidak ada menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pernyataan yang digunakan jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang tersebut lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang mana bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an apabila cemas kehilangan hafalan, bahkan di keadaan yang disebutkan berubah menjadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar di Islam yang digunakan sudah pernah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang mana berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu bisa jadi memiliki pandangan yang berbeda-beda tergantung pada mazhab lalu interpretasi fiqih yang tersebut mereka ikuti.
Untuk kejelasan lebih lanjut lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang digunakan mengerti konteks kemudian situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat lalu membantu pada mengenali tata cara ibadah yang sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?