Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku usaha ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani pemasaran hasil tembakau yang digunakan selama ini telah terjadi menjadi salah satu kontribusi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel lalu Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan barang kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi masyarakat yang dimaksud bermakna, sehingga berbagai menyebabkan pertentangan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat banyak penolakan, pada dasarnya akibat banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang tersebut memang sebenarnya dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tidaklah dirugikan, tak kemungkinan besar ada pertentangan. Hal ini yang tersebut perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik di area Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan mengakibatkan kerancuan pada waktu pembelian produk-produk tembakau lalu akan mengakibatkan berbagai faktor lain yang tersebut semakin merugikan rakyat maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang digunakan paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan proteksi konsumen sebab melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang dimaksud tepat terkait produk, dan juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel sudah ada konsisten menjaga dari akses pemasaran rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tidak ada ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses pelanggan cuma bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari sektor tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang akan dialami pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan produk-produk yang dimaksud dijual pada pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang tersebut dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari pusat lembaga pendidikan dan juga tempat bermain anak di PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui banyak masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu lantaran belum didefinisikan secara detail. Tempat yang digunakan mampu dijadikan tempat bermain anak pun beragam, dapat hanya pada pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang mana sebetulnya juga rancu akibat pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini lantaran pemasaran komoditas tembakau yang dimaksud selama ini telah dilakukan dijalankan sesuai aturan terancam mengalami berbagai perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini dalam lapangan tidaklah memungkinkan. Hingga ketika ini, pihaknya bersatu asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan lapangan usaha hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai sektor hilir, oleh sebab itu sampai pada waktu ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan barang tembakau sebagai penyumbang terbesar pengerjaan negara kita, tidak malah menekan,” tegasnya.






