Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia serta Satwa Liar
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK) menggerakkan adanya pengaturan koridor ekologi di Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, kemudian Ekosistemnya atau UU KSDAHE yang disahkan pada 9 Juli 2024 sebagai respons terhadap banyaknya konflik antara satwa liar juga manusia selama periode 2022-2023, yang dimaksud tercatat berjumlah 1.499 kejadian.
Direktur Jenderal Konservasi Narasumber Daya Alam lalu Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengutarakan efektivitas koridor ekologi pada menurunkan terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dapat diukur dari bervariasi aspek, seperti lokasi serta desain yang tersebut tepat, keterlibatan masyarakat, monitoring yang tersebut berkelanjutan, kemudian dukungan kebijakan yang tersebut kuat.
“Dengan menghubungkan habitat yang digunakan terpisah, menyediakan jalur aman untuk pergerakan satwa, serta mengedukasi masyarakat, koridor ekologi dapat menciptakan lingkungan yang dimaksud harmonis ke mana manusia kemudian satwa liar dapat hidup berdampingan berbagi ruang (koeksistensi) tanpa kejadian konflik yang mana signifikan,” kata Satyawan melalui arahan ditulis terhadap Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Satyawan, koridor ekologi di UU KSDAHE ini merupakan bagian dari lingkungan penting pada luar kawasan hutan konservasi dan juga hutan negara. Ia menyebutkan koridor ekologi telah terjadi diformulasikan pada format baru pada UU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi melalui pengaturan areal preservasi di dalam luar areal konservasi pada kawasan pelestarian alam (KPA) kemudian kawasan suaka alam (KSA), dan juga kawasan konservasi ke perairan, wilayah pesisir, lalu pulau-pulau kecil (KKPWP3K).
“Dengan demikian, ekosistem penting salah satunya keberadaan tumbuhan lalu satwa liar ke luar KSA, KPA, kemudian KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum di pengelolaannya ke depan,” ucapnya.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau ekosistem penghubung merupakan salah satu bentuk areal preservasi, sedangkan areal preservasi merupakan bagian dari pengamanan sistem penyangga kehidupan. Ia mengumumkan kedudukan koridor ekologi atau biosfer penghubung dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, serta areal pemanfaatan lain.
“Dalam tataran teknis kemudian operasional, pengaturan koridor ekologi atau habitat penghubung akan diatur lebih banyak lanjut melalui peraturan pemerintah kemudian peraturan menteri,” katanya.
Artikel ini disadur dari Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia dan Satwa Liar





