Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan Menggema setelahnya Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai wadah media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan gubernur 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua lalu tulisan “Peringatan Darurat” di dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di tempat media sosial merupakan ajakan rakyat untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama pergerakan ini. Banyak netizen di tempat Indonesia yang mana membagikan gambar yang dimaksud melalui akun media sosial masing-masing di dalam Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga padat menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran lalu menggerakkan partisipasi rakyat sekalgus memantau dan juga mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi kesulitan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang diubah di DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dimaksud dibacakan, terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang mana memiliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana tiada miliki kursi di dalam DPRD.
(1) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut miliki kursi di area DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau telah dilakukan memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan Umum anggota DPRD di tempat wilayah yang tersebut bersangkutan.
(2) Partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana tak memiliki kursi pada DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur lalu calon Gubernur dengan ketentuan:






