pemerintahan Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini adalah Kalau Memungkinkan

JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas segera mengundangkan inovasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilihan kepala daerah yang tersebut sudah pernah disetujui DPR. Supratman menegaskan hal itu ketika mengunjungi rapat bersatu DPR lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam Komisi II DPR.
Dalam rapat itu, tak ada intervensi atau sanggahan terkait draf PKPU yang dimaksud sudah dipersiapkan KPU. KPU mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan yang tersebut pada intinya berkaitan dengan ambang batas pengusungan calon kepala tempat juga penghitungan batas usia calon kepala daerah.
“Hari ini segera kita harmonisasi lalu sesegera mungkin saja kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman usai hadir di rapat di tempat Komisi II DPR RI, Akhir Pekan (25/8/2024).
Supratman mengatakan, usai rapat ini pihaknya secara langsung menyelenggarakan rapat sama-sama pimpinan Kemenkumham. Supratman menegaskan pembaharuan itu akan segera diundangkan. “Ini dengan segera rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya telah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin saja melakukan pengundangan,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat lalu berlangsung tak lebih banyak dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dalam rapat itu KPU melakukan konfirmasi rancangan perubahannya sudah pernah mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala wilayah sekaligus penghitungan batas usia. Dalam rapat itu juga bukan terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR termasuk pengurus pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah pernah mengakomodasi, tidaklah ada kurang tiada ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).
“Apakah bisa saja kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab kontestan rapat.





