Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Isi UU Ciptaker dalam MK
Jakarta – Partai Buruh bersatu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi atau KSPI akan mengadakan aksi ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Ibukota Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang disebutkan berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Aksi yang dimaksud rencananya dikerjakan secara serentak ke banyak wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, lalu DKI Jakarta, massa aksi akan segera berkumpul dengan titik utama dalam Gedung MK juga Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.
Adapun di wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker dijalankan di kantor-kantor gubernur, bupati, juga walikota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memaparkan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. “Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional,” katanya pada keterang tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya dihadiri oleh oleh lima jt buruh ke seluruh Indonesia. Apabila hakim tidaklah memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan meninggalkan dari pabrik kemudian tak memproduksi.
Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang mana kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.
Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini menghasilkan kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang. “Sama serupa menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.
Alasan ketiga, beliau melanjutkan, di UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja dilaksanakan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.
Keempat, pesangon yang tidak mahal atau cuma setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang digunakan kehilangan pekerjaan.
Alasan berikutnya, yaitu proses pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dimaksud dipermudah. Menurut Iqbal, rute yang dimaksud memproduksi buruh semakin bukan miliki kepastian kerja dan juga selalu berada di kedudukan rentan.
Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang mana fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan serta keberadaan pribadi.
Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, tiada adanya kepastian upah selama cuti menghasilkan kedudukan buruh rentan serta mengalami diskriminasi di tempat kerja.
Kedelapan, meningkatnya jumlah agregat tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. “Menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh lokal,” ucap Iqbal.
Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana pada UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para pengusaha perusahaan untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang digunakan berat.
Ragam Reaksi menghadapi Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel
Artikel ini disadur dari Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK




