Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai ke PP Kesehatan, Hal ini Reaksi Anak Buah Sri Mulyani
Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut beliau sejauh ini belum ada pembahasan rencana yang dimaksud antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Anak buah Sri Mulyani itu mengutarakan pada waktu ini regulasi baru cuma disahkan sehingga pihaknya masih mengawaitu arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang digunakan punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani pada Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, DKI Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia menambahkan jikalau sudah ada ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” kata beliau lagi.
Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat setelahnya pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana yang dimaksud adalah Peraturan pemerintahan (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu.
Ketentuan teknis pada PP Aspek Kesehatan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis juga tenaga kesehatan, infrastruktur pelayanan kesehatan, juga teknis perbekalan kesegaran juga ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Batasan pangan olahan siap saji dimuat di pasal 194 serta 195. Disebutkan bahwa pada rangka pengendalian konsumsi gula, garam, lalu lemak (GGL), eksekutif Pusat menentukan batas maksimal komposisi gula, garam, dan juga lemak pada pangan olahan, diantaranya pangan olahan siap saji.
Penentuan batas maksimal zat GGL dikoordinasikan oleh menteri yang mana menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, lalu pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang penyelenggaraan manusia dan juga kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian serta lembaga terkait.
Setiap pemukim yang mana memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan satu di antaranya pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum isi GGL kemudian mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan transaksi jual beli atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang tersebut melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam kemudian lemak pada kawasan tertentu.
Artikel ini disadur dari Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani





