Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan pengumuman terkait ekspor pasir juga hasil sedimen laut yang kembali dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud bukanlah terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang mana menjadi unsur ekspor.
“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang digunakan dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan di tempat Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah pernah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir lalu hasil sedimentasi laut.
Aturan yang tersebut merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan juga Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut lalu hasil sedimentasi laut yang mana pada masa kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang dimaksud dilarang yakni Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang digunakan mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang dimaksud dilarang untuk dikirimkan ke pasar internasional seperti dalam atas, pasir alam yang dimaksud diatur pada nomor IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang digunakan termasuk pada nomor IV Lingkup Pertambangan pada lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.




