Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan perniagaan Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah item merupakan praktik yang biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menimbulkan penetapan harga jual seperti itu.
“Semuanya barang kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidaklah boleh menetapkan nilai jual kembali. Tapi, secara kegiatan ekonomi perusahaan penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara sektor ekonomi sanggup membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di dalam rule of reason kemudian itu sanggup dibuktikan, RPM itu sah-sah sekadar untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila harga jual uang ditetapkan tak ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen kemudian para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produsen mirip yang tersebut mendistribusikan produk-produk ataupun resellernya juga bukanlah horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller kemudian distributornya mengirimkan seenaknya belaka ya ia sanggup dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan ia mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya tak heran penetapan biaya itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari melawan ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang digunakan mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan tarif jual kembali itu awalnya memang sebenarnya sangat sensitif dan juga dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini kemudian pada keputusannya berubah total.






