Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – otoritas pada saat ini tak hanya saja mewajibkan bandara internasional di dalam Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang digunakan akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang tersebut belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara lalu semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan dan juga telah menyampaikan ke semua maskapainya pada seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans kemudian Kekaratinaan Bidang Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto pada ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Juga Kemenlu telah menyampaikan untuk seluruh perwakilan Indonesia di tempat seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang tersebut akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kemampuan fisik SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan di bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi pemberitahuan kebugaran yang bisa saja dibuka di dalam website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, lalu Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pengaplikasian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub memohonkan Badan Usaha Angkutan Atmosfer dan juga Korporasi Angkutan Lingkungan Luar Negeri yang tersebut melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menjaga dari penularan Mpox di dalam Indonesia.






