Bisnis

OJK Tunggu otoritas Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan eksekutif (PP) tentang inisiatif wajib asuransi kendaraan bermotor. Setelah PP yang disebutkan keluar, barulah kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor bisa saja diimplementasikan terhadap masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Menguatkan Industri Keuangan (UU P2SK) memberi kewenangan untuk pemerintah untuk membentuk asuransi wajib. “Di antaranya salah satunya wajib asuransi kendaraan,” kata Ogi di pernyataan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.

Ogi menjelaskan, melalui kebijakan wajib asuransi kendaraan, nantinya pihak ketiga atau third party liability (TPL) bertanggung jawab secara hukum terkait kecelakaan kemudian lintas, asuransi kebakaran serta terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai acara asuransi wajib yang tersebut dibutuhkan,” kata Ogi.

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan ketentuan penyelenggaraan kegiatan asuransi wajib akan diatur dengan PP setelahnya mendapat persetujuan dari DPR.  “Peraturan pelaksana ini penetapannya paling lama sejak UU P2SK diundangkan,” katanya.

Setelah PP wajib asuransi yang tersebut mencakup kendaraan bermotor terbit, kata Ogi, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap kegiatan asuransi wajib tersebut.

Adapun tujuan inisiatif asuransi wajib kendaraan bertujuan memberikan pengamanan finansial apabila berjalan kecelakaan kendaraan bermotor. “Dan lebih lanjut terpencil lagi akan membentuk perilaku berkendara yang dimaksud lebih lanjut baik juga  dapat menggalakkan pertumbuhan perekonomian secara keseluruhan,” kata Ogi.

Artikel ini disadur dari OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Related Articles

Back to top button